Cabuli Anak di Bawah Umur, Pengemudi Ojol Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 12 September 2019 - 17:40 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pengemudi Ojol Divonis 5 Tahun Penjara
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Rahmat Hidayat, seorang pengemudi ojek online (ojol) tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Terdakwa dijatuhi hukuman cukup berat itu lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap penumpangnya, anak perempuan di bawah umur yang berusia 12 tahun.

Persidangan kasus asusila itu digelar tertutup di ruang sidang anak PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Rahmat terbukti bersalah melakukan tindakan tidak senonoh, pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman ini sesuai dengan tuntutan dari kami selama lima tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Lucky Afgani seusai sidang.

Lucky mengemukakan, pencabulan yang dilakukan Rahmat terhadap korban terjadi pada Senin 11 Maret 2019 silam sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, Rahmat menerima orderan untuk menjemput pelajar di salah satu SMP di Kota Bandung dan mengantarnya ke kawasan Antapani.

Saat menjemput, nasfu bejat Rahmat muncul saat melihat paras cantik anak perempuan berusia 12 tahun itu. Apalagi sebelum menjemput, Rahmat menonton video porno terlebih dulu.

Selama dalam perjalanan, Rahmat sengaja mengerem laju sepeda motornya dengan tujuan agar tubuh korban menempel dengan terdakwa.

"Dia juga meminta kepada korban agar duduknya agak maju dengan berkata 'dek agak majuan'. Korban menuruti," tutur Lucky.

Rahmat pun sengaja mengambil jalan lain untuk menuju tujuan agar bisa berlama-lama di atas motor. Rahmat membawa korban berkeliling hingga 15 menit lamanya.

Lalu di suatu jalan belakang pusat perbelanjaan di Antapani, Rahmat menghentikan sepeda motornya. Dia meminta agar duduk korban pindah ke depan dengan alasan ban motornya kempis.

Korban saat itu menuruti sehingga pindah duduk ke depan. Saat itu, pelaku yang duduk di belakang korban terus melakukan aksi tak terpujinya menempelkan tubuhnya ke tubuh korban.

"Korban kemudian mendapat akal saat berada di depan warung. Korban meminta untuk turun sebentar dengan alasan ingin jajan. Saat itu, korban langsung meminta tolong kepada warga," ujar Lucky.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7598 seconds (0.1#10.140)