Pemkab Purwakarta Tak Berwenang Rawat PJU di Jalan Provinsi-Nasional

Kamis, 12 September 2019 - 17:21 WIB
Pemkab Purwakarta Tak Berwenang Rawat PJU di Jalan Provinsi-Nasional
Kabid Pertamanan dan PJU Distarkim Purwakarta Kosasih. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Kabupaten Purwakarta tak berwenang mengenai pemasangan dan perawatan penerangan jalan umum (PJU) di jalan nasional dan provinsi. Karena sampai saat ini tidak ada peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum untuk melaksanakan kewenangan itu.

Akibatnya, tak sedikit PJU di jalan provinsi dan nasional yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta tak terawat bahkan padam.

"PJU merupakan kebutuhan mendesak.Sedangkan kami tidak punya kewenangan memasang dan merawat PJU di jalan nasional dan provinsi," kata Kepala Bidang Pertamanan dan PJU Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Purwakarta, Kosasih, Kamis (11/9/2019)

Menurut dia, harus ada tiga perda yang mengatur pengelolaan fasilitas PJU, pohon peneduh jalan, dan reklame. Keberadaan payung hukum itu akan memberikan kewenangan terhadap pemkab dalam memasang dan merawat PJU di jalan milik provinsi dan nasional.

Selain itu, perda tersebut pun memberikan kewenangan mengatur pengelolaan pohon peneduh jalan, terutama dalam hal eksekusi penebangan pohon untuk kepentingan tertentu.

Dia mencontohkan, ketika warga yang ingin menebang pohon karena kebutuhan membuka akses jalan, akan menjadi dilematis ketika ada kewajiban warga untuk mengganti pohon yang ditebang.

"Di saat seperti itu tentunya warga akan mempertanyakan apabila penggantian pohon dengan bibit yang baru menjadi beban mereka, aturannya mana. Nah, payung hukum dimaksud, bisa menjawab persoalan seperti ini," kata dia.

Kosasih juga menambahkan, payung hukum yang harus ada berupa pengawasan dan penertiban reklame komersial. Untuk masalah ini Pemkab Purwakarta belum memiliki ukuran komersial sebagai standar pengawasan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3245 seconds (0.1#10.140)