Truk yang Melintas di Cipularang Banyak yang Over Load

Kamis, 12 September 2019 - 16:26 WIB
Truk yang Melintas di Cipularang Banyak yang Over Load
Petugas gabungan dari Jasa Marga, kepolisian, Ditjen Perhubungan Darat, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Jabar memeriksa truk yang terindikasi melanggar ketentuan over dimension over load di Tol Cipularang KM 120, Kamis (12/9/2019)
A A A
BANDUNG BARAT - Sejumlah kecelakaan yang terjadi ruas jalan Tol Cipularang diakibatkan banyak truk yang melanggar ketentuan seperti Over Dimension Over Load (ODOL). Terbukti saat penertiban kendaraan oleh petugas dari Jasa Marga, kepolisian, Ditjen Perhubungan Darat, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wil IX Jabar, banyak didapati truk yang melanggar dimensi ukuran maupun kapasitas muatan.

"Truk-truk yang melintas di Cipularang ini banyak yang over load, itu yang kadang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan kami ada truk yang membawa muatan hingga 38 ton padahal ketentuan yang diperbolehkan maksimal 12 ton," tutur GM PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi Aj Dwi Winarsa di sela penertiban kendaraan yang dilakukan di Tol Cipularang KM 120, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, sosialisasi penertiban kendaraan ODOL di Jalan Tol Cipularang KM 120 dan pemeriksaan speed gun di KM 97 bukan tindakan reaktif akibat terjadinya kecelakaan di KM 91 beberapa waktu lalu. Jauh-jauh hari sebelumnya juga sudah dilakukan hal serupa, hanya saja sekarang frekuensinya ditambah. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi truk over load melintas di Tol Cipularang, yang dapat mengancam keselamatan jiwa pengendara lainnya.

Selain sosialisasi penertiban langsung, pihaknya juga akan memasang alat sensor untuk mendeteksi truk yang over load, yakni teknologi Weight In Motion (WIM) di bawah jembatan di KM 120. Berdasarkan data di pihaknya, sejak Januari 2019 hasil pemeriksaan kepada 3.000 kendaraan sebanyak 50%-nya melanggar dimensi dan beban. Dari jumlah 1.500 kendaraan itu, sekitar 65% didominasi pelanggaran beban yang tidak sesuai.

"Ke depan kendaraan yang over load akan ditindak penilangan oleh pihak kepolisian serta dikeluarkan di gate tol terdekat. Bukan hanya itu, penindakan juga dilakukan kepada kendaraan yang over speed atau di bawah speed, karena aturan di jalan tol itu jelas, minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam," sebutnya.

Terkait kecelakaan yang terjadi di KM 93 dan 91, kata Dwi, hasil investigasi pihak kepolisian penyebabnya karena over load. Sementara, secara geometrik kontur jalan Tol Cipularang di KM 91 berdasarkan hasil kajian dan audit eksternal yang secara rutin dilakukan per semester semua layak. Kendati begitu, sebagai antisipasi dan menambah keselamatan pengguna jalan tol, pihaknya akan memasang rambu penunjang keselamatan tambahan di titik-titik tersebut.

"Seperti lampu strobo tiga titik di KM 99, 93 dan 91, lalu delapan rambu tambahan lain, penggantian guard rail dari satu span jadi double span, rumble street, pemasangan PJU, dan emergency escape line tempat kendaraan bisa berhenti secara darurat. Kami targetkan di bulan ini atau paling lambat bulan depan sudah terpasang semua," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0581 seconds (0.1#10.140)