6 Bangunan dan Perumahan di Cimahi Langgar Aturan Tata Ruang KBU

Rabu, 11 September 2019 - 18:31 WIB
6 Bangunan dan Perumahan di Cimahi Langgar Aturan Tata Ruang KBU
Petugas memasang plang dan spanduk peringatan pelanggaran tata ruang terhadap salah satu bangunan di Kota Cimahi yang masuk ke wilayah KBU. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Enam bangunan, termasuk perumahan di Kota Cimahi mendapatkan sanksi administrasi dan dipasangi plang karena dinilai melanggar aturan tata ruang di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU).

Bangunan dan perumahan yang dianggap melanggar aturan itu antara lain, Perumahan Edelweiss Residence, Anabil Cluster, STKIP Pasundan, Moriz Futsal, Perumahan Grand Cimahi City dan Perumahan Kamarung Regency.

Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Renald menegaskan, jika ada pelanggaran dalam pembangunan enam bangunan itu.

Yakni, melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota Cimahi Tahun 2013-2033.

"Berdasarkan hasil audit ditemukan beberapa lokasi yang melanggar tata ruang. Karena itu kami berikan sanksi administrasi dengan pemasangan plang," kata Andi, Rabu (11/9/2019).

Menurut Andi, siapapun dilarang untuk membangun di kawasan yang tidak sesuai tata ruang dan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Dia berharap, dilakukan pemulihan fungsi tata ruang tersebut seperti sebelum ada pembangunan. Sebab diketahui KBU adalah kawasan yang tak bisa konservasi dan harus ada rekomendasi dari provinsi untuk mendirikan bangunan di kawasan itu.

"Nanti kami dan juga dari Pemkot Cimahi akan melakukan evaluasi pascapemasangan plang hari ini. Apa yang sesuai dengan aturan di wilayah KBU," ujar dia.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan, pemilik bangunan yang terindikasi melanggar aturan sudah menempuh prosedur perizinan. Namun, dia menduga ada pihak-pihak yang menambahkan ruang bangunan di luar izin yang telah diterbitkan.

"Kami tidak cari yang salah karena tidak ada akhirnya. Dari segi pengawasan bisa lalai, bisa saja. Yang penting ke depan akan ditertibkan," kata Ajay.

Sementara itu Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali, Mochammad Darmun menambahkan, ada empat bentuk kriteria indikasi pelanggaran tata ruang.

Yaitu mengubah fungsi ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang, izin tidak sesuai tata ruang dan tidak berizin, serta tidak memenuhi kewajiban persyaratan izin dan menutup akses publik.

"Untuk contoh yang Grand Cimahi City ini terindikasi melanggar tata ruang karena berada di atas kawasan resapan air," tandas Darmun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3411 seconds (0.1#10.140)