16 Tahun Tak Terpakai, Bangunan RPH di Kota Cimahi Rusak Parah

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 18:54 WIB
16 Tahun Tak Terpakai, Bangunan RPH di Kota Cimahi Rusak Parah
Bangunan RPH seluas 3.910 meter persegi di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, rusak parah dan sudah tidak lagi digunakan sejak 2002. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Kondisi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dikelola Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) Kota Cimahi, sangat memprihatinkan.

Kondisi bangunan RPH dan rumah-rumah untuk pegawai RPH di Jalan Sukimun RT 03/04, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi ini, rusak parah.

Salah seorang warga sekitar Usi Sanusi (47) menyayangkan kondisi tersebut. Ini dikarenakan bangunan utama RPH tersebut, saat ini di bagian tembok, jendela, dan beberapa bagian lainnya sudah keropos. Kondisi tersebut juga serupa dengan sejumlah rumah yang dulunya ditempati pegawai RPH. Semuanya dibiarkan terbengkalai dan lapuk setelah RPH ini tidak pernah digunakan.

"Masa keemasan RPH ini sudah lewat, karena sejak tahun 90'an sudah mulai sepi. Puncaknya, pada 2002 sudah tidak dipakai sama sekali," ungkapnya kepada wartawan.

Hasil penelusuran ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, RPH ini memang asetnya milik Pemerintah Kota Cimahi. Namun untuk pengelolaannya hingga kini masih di bawah kendali PDJM.

Pasalnya pada 2001, pengelolaan RPH diserahkan oleh Pemkot Cimahi kepada PDJM melalui Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal.

"RPH itu pengelolaannya masih di bawah PDJM. Tapi Pemkot Cimahi sedabg berusaha menarik kembali aset RPH dengan merevisi Perda tersebut," ungkap Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana, Jumat (31/8/2018).

Menurutnya, ketika aset tersebut sudah dikembalikan lagi, barulah Pemkot Cimahi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola RPH termasuk memperbaikinya. Saat diserahkan kepada PDJM tahun 2011, aset RPH mencapai Rp4.046.500.500.

Penghitungan aset saat itu berdasarkan nilai appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Mencakup luas tanah 3.910 meter persegi dan rumah bekas pegawainya 1.020 meter persegi.

"Jika melihat kondisi kekinian bisa saja nilai asetnya berkurang atau lebih. Pastinya akan ada tim appraisal yang menghitung berapa nilai dari RPH itu sekarang," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8154 seconds (0.1#10.140)