Polrestabes Bandung Ringkus Lima Begal Sadis

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 18:48 WIB
Polrestabes Bandung Ringkus Lima Begal Sadis
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema saat ekspos kasus penangkapan lima begal sadis. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Aksi begal dalam sepekan terakhir membuat gerah jajaran Polrestabes Bandung. Dalam sepekan, telah terjadi sembilan kasus pembegalan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pun bergerak melakukan penegakkan hukum. Hasilnya, petugas berhasil meringkus lima tersangka begal yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan jalanan pada Rabu 22 Agustus 2018 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Antapani Lama, Kelurahan Cicaheum, Kecanatan Kiaracondong, Kota Bandung.

"Kawanan begal itu, merampas telepon seluler (ponsel) milik Iis Sukmawati (14)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema didampingi Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana dan Kasubag Humas Kompol Shanti Rianawati saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (31/8/2018).

Irman mengemukakan, satu dari lima tersangka begal itu, residivis yang baru dua bulan keluar dari penjara, yakni Lucky Firdaus. Sedangkan empat lainnya merupakan pelaku jambret yang kerap meresahkan warga, antara lain, Candra Ginanjar alias Gareng, Dandi alias Ompong, Jefri alias Kokoh, dan Berry Firmansyah.

"Satu orang belum tertangkap, yaitu Upil. Kami sudah tetapkan Upil sebagai DPO (dalam pencarian orang) atau buron," ujar Irman.

Kelompok ini, tutur Irman, menjambret pada Rabu 22 Agustus lalu di Jalan Antapani, Kota Bandung. Mereka membegal seorang siswi SMP, Iis (14) pada Rabu 22 Agustus sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban jalan kaki hendak pulang ke rumahnya di Jalan Antapani.

Para tersangka menggunakan tiga motor, memepet korban saat kondisi jalanan sepi. Setelah itu, salah seorang pelaku membekap korban dan memukulnya dengan botol hingga terjatuh. Setelah tidak berdaya, para tersangka membawa dua ponsel milik korban. "Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima dari total enam tersangka," tutur Irman.

Dari pengembangan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan tujuh motor di salah satu rumah tersangka di daerah Cinangka, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung. Diduga, motor tersebut hasil kejahatan karena dokumen kendaraan tidak lengkap.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya dua puluh tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, penyidik mengembangkan kasus pembegalan itu. Hasilnya, dua dari lima tersangka merupakan anak Y, pemilik bengkel di Jalan Cinangka RT 01/07, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung. Bahkan informasi yang diperoleh anggota, bengkel itu menampung motor tanpa dokumen.

"Dari bengkel itu, kami mengamankan tiga unit motor yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan. Tiga motor itu antara lain, Honda Beat warna putih nopol D 2122 OK, Honda Scoopy hitam nopol D 5951 ABM, dan Honda Fino putih hitam nopol D 4679 1Z," kata Yoris.

Selain itu, disita pula motor tanpa dokumen Yamaha X-Ride hitam nopo B 3597 KVO, Suzuki FU D 4776 VH, Yamaha Mio D 6348 UA, Yamaha Vega R D 4453 VH, Yamaha Vega D 4715 ZAP, Yamaha Force-1 D 2099 GT, Yamaha Crypton D 5541 BQ. "Selain barang bukti motor, penyidik juga menyita satu ponsel merek Oppo F7 warna hitam dan Samsung Duos hasil kejahatan pelaku," ujar Yoris.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8698 seconds (0.1#10.140)