RG Tersangka Penusuk Siswi SMK di Bandung 3 Tahun Pendam Cinta

Selasa, 10 September 2019 - 16:28 WIB
RG Tersangka Penusuk Siswi SMK di Bandung 3 Tahun Pendam Cinta
Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono menginterogasi tersangka RG. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - RG (22), tersangka pelaku penusukan terhadap ZPD (16), siswa sebuah SMKN di Bandung, mengaku telah memendam rasa cinta kepada korban sejak tiga tahun lalu. Saat itu, korban ZPD masih duduk di bangku SMP.Rasa suka dalam hati RG kepada ZPD semakin tebal setelah korban duduk di bangku SMK. ZPD berparas cantik dan beranjak dewasa. Melalui seorang teman, RG berkenalan dengan korban.Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Sumur Bandung itu, juga mem-follow Instagram korban. Melalui media sosial tersebut, tersangka RG kerap mengirimkan pesan singkat. Namun korban menanggapi biasa saja pesan-pesan pelaku.Ketika menyatakan cintanya melalui medsos pun, korban ZPD menjawab hanya mengganggap RG sebagai teman. Namun bagi pelaku RG, balasan pesan dari korban ZPD seperti memberi harapan.Dalam satu kesempatan RG dan ZPD bertemu di Braga City Walk. Di sini mereka berbincang selama 25 menit. Setelah itu, ZPD pulang. Namun tiba-tiba, ZPD memblokir Instagram milik pelaku RG."Melalui Instagram teman, saya tanya ke korban kenapa memblokir Instagram saya. Tapi dia tidak menjawab. Kemudian saya lihat lagi di InstaStory, dia (korban ZPD) memposting kalimat menghina fisik saya. Saya sakit hati," kata RG di Mapolsek Sumur Bandung di Mapolsek Sumur Bandung, Jalan Babakan Ciamis, Kota Bandung, Selasa (10/9/2019).Lantaran sakit hati terhadap korban ZPD yang mengunggah status tak menyenangkan, RG marah. Apalagi di Insta Story, pelaku RG melihat korban mengunggah foto tengah berpelukan dengan seorang pria. Hati RG yang bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe itu mendidih."Pelaku kemudian membawa pisau dapur dan pisau cukur ke sekolah korban. Dia menguntit korban dari rumah hingga ke sekolah di Jalan Wastukancana. Saat korban berada di luar sekolah, pelaku beraksi menusukkan pisaunya. Beruntung korban selamat dan saat ini dalam perawatan di rumah sakit," kata Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono didampingi Kanit Reskrim Iptu Sarjana dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati.Lantaran diserang oleh pelaku, ujar Ari, korban ZPD yang saat itu bersama temannya berlari ke sekolah. Korban minta tolong kepada petugas keamanan sekolah Very Nurmansyah."Pelaku lari dan dikejar oleh petugas keamanan sekolah. Pelaku RG berhasil ditangkap setelah petugas keamanan sekolah dibantu petugas Dishub Kota Bandung. Setelah itu pelaku diserahkan ke Polsek Sumur Bandung," tutur Ari.Ari mengatakan, akibat perbuatannya pelaku RG dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat juncto Pasal 80 Undang=undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku RG terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Kapolsek. agus warsudi
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2070 seconds (0.1#10.140)