Minta Penangguhan Penahanan Kades Sentul, Bupati Bogor Dinilai Intervensi Hukum

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 18:39 WIB
Minta Penangguhan Penahanan Kades Sentul, Bupati Bogor Dinilai Intervensi Hukum
Langkah Bupati Bogor Hj Nurhayanti yang meminta pihak Kejari Kabupaten Bogor menangguhkan penahanan atas Kepala Desa Bojong Koneng Agus Syamsudin dinilai sebagai tindakan yang gegabah dan melawan hukum. Foto SINDOnews
A A A
BOGOR - Langkah Bupati Bogor Hj Nurhayanti yang meminta pihak Kejari Kabupaten Bogor menangguhkan penahanan atas Kepala Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Agus Syamsudin dinilai sebagai tindakan yang gegabah dan melawan hukum. Sebab, langkah tersebut menunjukkan bahwa Bupati sebagai kepala daerah telah melakukan intervensi terhadap proses hukum. (Baca juga: Massa Kades Bojong Koneng Tekan Proses Persidangan)

"Sebagai kepala daerah, Bupati harusnya memberian contoh yang baik terhadap upaya penegakkan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan. Jangan malah melakukan intervensi," kata pengamat hukum dari Sentul Institute Herly H Moena di Cibinong Bogor, dalam pernyataan yang diterima SINDOnews, Jumat (31/8/2018).

Pernyataan Herly tersebut menanggapi surat yang dilayangkan Bupati Bogor Hj Nurhayanti kepada pihak Kejaksaan Negeri Cibinong. Isinya, Bupati minta agar pihak kejaksaan menangguhkan penahanan atas Kepala Desa Bojong Koneng Agus Syamsudin yang terbelit kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen tanah. (Baca link: Bupati Bogor Diminta Tidak Intervensi Kasus Hukum Kades Bojong Koneng)

Saat ini, Agus bersama dua tersangka lain tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong. Seperti diketahui, dalam suratnya, Bupati Bogor berdalih bahwa permohonan penangguhan penahanan atas Kades Bojong Koneng tersebut semata-mata demi kelancaran pelayanan publik di desa tersebut. "Kasus pidana mana mungkin bisa dilemahkan dengan dalih pelayanan publik," kata Herly.

Menurut Herly, Bupati sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk meminta penangguhan penahanan tindak pidana yang dilakukan seseorang, termasuk seorang kepala desa atau lurah.

Dia menyebutkan, Pasal 31 ayat (1) UU No8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjelaskan bahwa penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Jadi, surat bupati itu salah kaprah dan salah alamat. Yang kita khawatirkan justru ini memberi contoh negatif terhadap upaya penegakkan hukum yang tengah gencar dilakukan oleh pihak kepolisian dan jaksa," katanya.

Karena itu, Herly dengan tegas menyatakan, bahwa surat Bupati Bogor yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan meminta penangguhan penahanan atas Kades Bojong Koneng, itu merupakan tindakan intervensi hukum atau peradilan oleh seorang penguasa.

Herly meminta agar para pejabat eksekutif, termasuk kepala daerah lebih berhati-hati dalam menyikapi proses hukum yang membelit oknum kepala desa. Jangan sampai langkah tersebut justru jadi bumerang buat kepala daerah itu sendiri.

Seperti diketahui, tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah milik PT Sentul City Tbk. Kades dan dua tersangka lainnya, Sekdes dan Nurdin (pihak yang menyerobot tanah) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini baru dua kali menjalani persidangan di PN Cibinong yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tira SH, MH.

Sampai berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari Bupati Bogor Hj Nurhayanti. Nomor ponselnya 0812110xxxx ketika dihubungi tidak menjawab padahal ada nada sambung, begitu juga ketika dihubungi dan kirimi pesan Via WhatsApp (WA).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8393 seconds (0.1#10.140)