Sebelum Beraksi, Pelaku Penusukan Santri Tenggak 20 Butir Obat Keras
A
A
A
CIREBON - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru atas penangkapan pembunuh santri di Cirebon, Jawa Barat. Hasil penyelidikan, kedua tersangka YS (19) dan RM (18) mengaku mengonsumsi obat-obatan keras sebelum melancarkan aksinya.
"Iya jadi sebelum beraksi keduanya mengonsumsi 20 butir obat keras tersebut," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Senin (9/9/2019).
Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan mengamankan pengedar obat-obatan terlarang tersebut berinisial JH. Pelaku ditangkap di kawasan Terminal Harjamuki Kota Cirebon, Senin (9/9/2019).
Dari tangannya, diamankan sedikitnya 900 butir berbagai jenis obat-obatan keras tanpa izin edar, seperti tramadol dan trihex.
"Penangkapan ini komitmen kami untuk memberantas sampai ke akar-akarnya. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," katanya.
Diketahui, JH merupakan penjual obat-obatan terlarang kepada kedua tersangka pembunuh Muhammad Rozien (17), santri asal Ponpes Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (6/9/2019). Atas perbuatannya mengedarkan obat-obatan terlarang, pelaku JH kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Baca Juga: Polisi Tembak Dua Pelaku Penusukan Santri).
"Iya jadi sebelum beraksi keduanya mengonsumsi 20 butir obat keras tersebut," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Senin (9/9/2019).
Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan mengamankan pengedar obat-obatan terlarang tersebut berinisial JH. Pelaku ditangkap di kawasan Terminal Harjamuki Kota Cirebon, Senin (9/9/2019).
Dari tangannya, diamankan sedikitnya 900 butir berbagai jenis obat-obatan keras tanpa izin edar, seperti tramadol dan trihex.
"Penangkapan ini komitmen kami untuk memberantas sampai ke akar-akarnya. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," katanya.
Diketahui, JH merupakan penjual obat-obatan terlarang kepada kedua tersangka pembunuh Muhammad Rozien (17), santri asal Ponpes Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (6/9/2019). Atas perbuatannya mengedarkan obat-obatan terlarang, pelaku JH kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Baca Juga: Polisi Tembak Dua Pelaku Penusukan Santri).
(zik)