Dinilai Terlalu Tinggi, Pemkot Cimahi Revisi Target BPHTB dan PBB

Senin, 09 September 2019 - 23:26 WIB
Dinilai Terlalu Tinggi, Pemkot Cimahi Revisi Target BPHTB dan PBB
arga sedang mengurus pajak di Kota Cimahi. Di APBD Perubahan 2019 ada revisi target terutama untuk BPHTB dan PBB yang jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi merevisi target sejumlah jenis pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019. Beberapa di antaranya adalah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ada realisasi perubahan target pajak di beberapa sektor, yang paling terlihat di BPHTB dan PBB," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan, Senin (9/9/2019).

Dia menyebutkan, pada APBD Murni 2019 yang dirancang tahun 2018, Pemkot Cimahi menargetkan BPHTB hingga Rp86.384.478.613. Namun target itu diturunkan menjadi Rp42.522.665.206. Begitupun target PBB turun dari Rp87.932.262.775 menjadi Rp48.932.262.775 dalam APBD Perubahan 2019.

Dia mengemukakan, target PBB dan BPHTB pada APBD 2019 terlampau tinggi. Penyebabnya, perencanaan dalam merumuskan target saat pembahasan APBD 2019 kurang matang. Untuk pajak BPHBT realisasinya tergantung pada transaksi yang terjadi. Diusungnya target tinggi BPHTB karena melihat sejarah saat ada program Tax Amnesty.

"Jika melihat realisasi penarikan pajak BPHTB dari pertama diberlakukan di Kota Cimahi, naiknya hanya sekitar 10% setiap tahun. Hanya saja memang naik dratis ketika ada program Tax Amnesty," terangnya.

Sementara untuk PBB, lanjut dia, kemungkinan ada stimulan yang belum dimasukan ke dalam perencanaan target, sehingga nilainya menjadi sangat besar. Kemudian bisa saja Bappeda bersama Bappenda saat itu memprediksi ada perkembangan ekonomi yang sangat signifikan yang dapat mendongkrak PBB

"Target PBB juga terlalu besar sehingga ada revisi pengurangan sekitar setengahnya. Namun tidak terhitung ada kebijakan stimulan sehingga PBB ini dipatok cukup tingggi kala itu," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2728 seconds (0.1#10.140)