Korupsi DAK Pendidikan, Irvan dan Kakak Ipar Divonis 5 Tahun

Senin, 09 September 2019 - 23:04 WIB
Korupsi DAK Pendidikan, Irvan dan Kakak Ipar Divonis 5 Tahun
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano (kiri) dan tiga terdakwa lain saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana KOrupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar dan kakak iparnya Tubagus Cepy Septiadi dengan hukuman 5 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9/2019).

Irvan dan Cepy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan bidang fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Irvan dianggap bersalah sesuai Pasal 12 Huruf F Undang-undang Tipikor. Sedangkan Cepy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf F juncto Pasal 55 Undang-undang Tipikor.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Daryanto.

Selain divonis penjara, Irvan juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Bila tak membayar, Irvan wajib mengganti denda dengan hukuman tambahan 3 bulan penjara. "Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan hukuman yang dijatuhkan," ujar dia.

Vonis terhadap Irvan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU menuntut Irvan dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga tidak mencabut hak politik Irvan. Padahal dalam tuntutan, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak politik politisi Partai Nasdem itu.

"Hal memberatkan, terdakwa Irvan Rivano Muchtar tidak mendukung program pemerintah, menciderai citra pendidikan Kabupaten Cianjur, dan tidak memberi contoh baik," tutur Daryanto.

Atas putusan tersebut, baik Irvan maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak diberikan waktu satu pekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Cepy juga dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi DAK Pendidikan bidang fisik untuk SMP. Selain divonis 5 tahun penjara, Cepy juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis hakim terhadap Cepy juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU KPK menuntut Cepy dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Atas putusan itu kita tidak menerima banding," kata Iman Nurhaeman pengacara Cepy dikonfirmasi seusai sidang, Senin (9/9/2019).

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Irvan Rivano Muchtar meraup Rp6,9 miliar dari hasil mengkorupsi DAK Pendidikan bidang fisik untuk 137 SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum pencairan DAK, Irvan meminta down payment atas pengurusan DAK tersebut.

Selain Cepy, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa, yaitu mantan Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara dan Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin yang divonis 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa menerima putusan hakim.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5237 seconds (0.1#10.140)