Polisi Tangkap Residivis Pembobol Rumah Kosong di Sukajadi

Senin, 09 September 2019 - 20:49 WIB
Polisi Tangkap Residivis Pembobol Rumah Kosong di Sukajadi
Kapolsek Sukajadi Kompol Marsellinus Firdaus. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim Unit Reskrim Polsek Sukajadi mengamankan Wawang (30), tersangka pelaku pencurian spesiasialis rumah kosong di wilayah kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Pelaku Wawang mengaku telah dua kali membobol rumah kosong dan menggasak batang berharga di dalamnya. Terakhir dia beraksi di sebuah rumah milik warga di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Kapolsek Sukajadi Kompol Marsellinus Firdaus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada Senin 2 September 2019.

"Kami dalami laporan korban pada 2 September 2019. Lalu kami amankan pelaku pada Rabu 4 September 2019. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain," kata Marsellinus di Mapolsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Senin (9/9/2019).

Marsellinus mengemukakan, tersangka Wawang mengaku beraksi sendirian. "Itu pengakuan pelaku, beraksi sendirian. Namun kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab pelaku diduga lebih dari dua orang," ujar dia.

Kanitreskrim Polsek Sukajadi AKP Deden Ayani menuturkan, pelaku Wawang merupakan residivis yang telah beberapa kali masuk penjara karena terlibat kasus sama, yaitu pencurian dengan penberatan (curat) dengan sasaran rumah kosong.

Dari tangan tersangka Wawang, kata Deden, anggota Unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi LCD 29 inci dan satu unit tape compact disc hasil curian. "Akibat perbuatannya, tersangka Wawang kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Wawang terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara," tutur Kanit Reskrim.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6468 seconds (0.1#10.140)