Dukung Revisi UU, Massa Aksi Ingin KPK Profesional dan Independen

Senin, 09 September 2019 - 19:57 WIB
Dukung Revisi UU, Massa Aksi Ingin KPK Profesional dan Independen
Anggota Gerakan Masyarakat Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa damai mendukung revisi UU KPK, Senin (9/9/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Dukungan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disuarakan elemen masyarakat di Bandung terus menguat. Revisi UU KPK dinilai bakal membuat KPK bekerja lebih profesional dan independen.

Dukungan terhadap revisi UU lembaga antirasuah tersebut kali ini disuarakan puluhan warga, pemuda, mahasiswa, hingga buruh yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jawa Barat melalui aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (9/9/2019).

Dalam aksinya, orator terus menyampaikan dukungannya terhadap revisi UU KPK yang dinilai akan membuat KPK bekerja lebih profesional dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Selain itu, revisi UU KPK juga dinilai akan membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia lebih independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Sudah saatnya masyarakat Jabar antikorupsi mendukung revisi UU KPK, agar KPK Lebih baik dan berintegritas," tegas orator.

Dalam menyuarakan dukungannya terhadap revisi UU KPK, mereka juga membentangkan spanduk dan sejumlah poster, di antaranya bertuliskan "Perkuat KPK Melaui RUU KPK" dan "Revisi UU KPK Cegah Makelar Kasus".

Koordinator aksi, Sukamto menegaskan, revisi UU KPK justru akan menguatkan KPK dari sisi pencegahan korupsi, bukan malah melemahkan. Oleh karenanya, kata dia, revisi UU KPK dibutuhkan, agar KPK mampu mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi.

"Saat ini adalah bagaimana tindakan pencegahan porsinya dibesarkan. Dengan pencegahan inilah, korupsi akan bisa hilang. Korupsi dari kecil terus tumbuh, harus ada pencegahan di sana," tegas Sukamto di sela-sela aksi.

Sukamto yang juga perwakilan buruh itu menyatakan, untuk mencegah korupsi, kampanye atau sosialisasi harus terus dioptimalkan. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kebijakan di Jabar untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"KKN memang sulit diberantas habis, tapi minimal budaya antikorupsi harus terus dipelihara karena dengan cara itulah KKN bisa dituntaskan," tegasnya lagi.

Disinggung soal pro kontra yang menyertai revisi UU KPK ini, pihaknya tak mempersoalkannya. Sebab, kata Sukamto, setiap orang memiliki pendapat yang berbeda dan hal itu harus dihormati.

"Soal anggapan revisi UU ini akan melemahkan KPK, hal itu sebenarnya kembali kepada kontrol masyarakat. Kalau kontrolnya kuat, regulasi pun akan kuat. Di sini kuncinya kontrol masyarakat," sambung Sukamto.

Dalam aksinya, massa Gerakan Masyarakat Jawa Barat menyampaikan enam poin pernyataan sikapnya, yakni:

1. Mendukung penuh revisi UU KPK untuk KPK yang lebih baik dan tegas berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan justru menguatkan KPK.

2. KPK wajib awasi agar penyidik KPK tidak liar. KPK harus independen dan jangan bermain politik praktis.

3. KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat. KPK jangan kebal hukum. Revisi UU KPK mengakomodasi semangat pencegahan, koordinasi, dan kerja sama antarlembaga penegak hukum tindak pidana korupsi.

4. Mendukung penuh kinerja panitia seleksi (pansel) KPK untuk KPK yang lebih baik, maka jangan intervensi pansel KPK. Pansel KPK jangan takut ancaman dari luar.

5. KPK harus benar-benar diperbaiki melalui seleksi calon pimpinan (rapim) KPK. Aparat penegak hukum agar mengusut tuntas pihak-pihak yang memfitnah pansel KPK dengan isu yang mengada-ngada.

6. Pansel KPK harus memilih capim KPK yang berani agar dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4760 seconds (0.1#10.140)