Pelaku Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Bocah Ditangkap di Garut

Senin, 09 September 2019 - 15:07 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Bocah Ditangkap di Garut
Ilustrasi/Istimewa
A A A
BOGOR - Polres Bogor menangkap J (35) pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial M (11). J diringkus di Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading menjelaskan, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ditemukannya bocah di bawah umur meninggal tidak wajar tapi sudah dikuburkan di Desa Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada 5 Agustus lalu.

"Adapun kronologisnya, korban itu pamit kepada orang tuanya pada 3 Agustus untuk melaksanakan istigasah akan tetapi tidak kembali. Kemudian pada 4 Agutus ditemukan oleh Pipin (saksi) yang akan mengambil air bersama anaknya, korban sudah tidak bernyawa telentang di samping rumah Deden," jelas Dicky saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (9/9/2019) pagi.

Dicky menuturkan, warga yang menemukan pada saat itu sempat melihat kejanggalan di tubuh korban di antaranya, terdapat banyak luka bekas gigitan, tepatnya di tangan dan leher ada bekas jeratan. Namun, karena permintaan keluarga, korban tetap langsung dikuburkan.

Dia melanjutkan, anggota kepolisian sudah melakukan upaya agar keluarga korban membuat laporan atas kejanggalan dan melakukan autopsi, tapi tetap ditolak. "Karena sudah dikuburkan kita terpaksa membongkar lagi untuk melakukan autopsi dan visum terhadap korban," tuturnya.

Dicky mengatakan, setelah melakukan visum, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Garut.

Kapolsek Babakanmadang AKP Silfia Tanjung menambahkan, dari hasil penyidikan sementara motif daripada pelaku adalah kekerasan seksual di mana pelaku ini memiliki orientasi seksual menyimpang. "Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali," ujarnya.

Menurut Silfia, pelaku melakukan pembunuhan lantaran korban ingin mengadukan perbuatan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang No 35/2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.6115 seconds (0.1#10.140)