Penjualan Kosmetik Kedaluwarsa Dibongkar Polda Jabar
Agus Warsudi
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim) Polda Jabar membongkar bisnis ilegal memperjualbelikan kosmetik kedaluwarsa beromzet Rp5 juta-Rp10 juta sepekan. Selain menyita ratusan ribu kedaluwarsa, penyidik juga mengamankan tersangka P dan empat karyawannya.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, tersangka P telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2017 . Modus operandi kejahatan, tersangka P alias H (36) mempekerjakan empat karyawan untuk mengganti label kedaluwarsa pada kemasan kosmetik tersebut.
"Tersangka P mengganti tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa dengan yang baru. Padahal barang-barang kosmetik ini sudah tidak bisa digunakan. Setelah itu, dijual lagi ke masyarakat," kata Samudi di Makoditreskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019).
Samudi nengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan kosmetik yang dibeli sudah tidak layak pakai. Setelah menerima laporan, penyidik Unit III Subdlt I Ditresknmsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan mendapati fakta bahwa kosmetik kedaluwarsa diproduksi dan dijual oleh P.
"Anggota menggerebek tempat produksi kosmetik kedaluwarsa itu di rumah sekaligus gudang milik P di Kamoung Depok RT 01/12, Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung dan rumah toko milik P di Jalan Raya Pacet Nomor 161, Kecamatan Ciparay," ujarnya.
Dari dua lokasi itu, tutur Samudi, penyidik menyita ratusan ribu kosmetik kedaluwarsa yang telah diganti tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsanya oleh pelaku P alias H dengan mempekerjakan empat pekerja. Para pekerja ini mendapatkan upah Rp2 juta-Rp3 juta per bulan. Mereka mampu mengubah tanggal kedaluwarsa setiap barang mencapai 1.000 buah per hari.
"Bisa dibayangkan kerugian yang dialami masyarakat akibat membeli kosmetik kedaluwarsa ini. Selain sudah tidak layak pakai juga membahayakan kesehatan," tutur Samudi.
Kosmetik kedaluwarsa tersebut, ungkap Samudi, dijual secara borongan ke wilayah Surabaya, Medan, dan Bandung Raya. Selain itu dijual secara eceran di ruko milik P yang berada di Jalan Raya Pacet Nomor 161, Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Pelaku P juga kerap menjual barang kedaluwarsanya di tempat-tempat keramaian, seperti kawasan car free day. P menjualnya per paket yang berisi beberapa buah kosmetik dengan harga Rp10 ribu. Siapa yang tak tergiur dengan harga murah tapi mendapatkan beberapa barang. Dari penjualan kosmetik kedaluwarsa ini, tersangka P meraup omzet Rp5 juta hingga Rp10 juta per pekan," ungkap Samudi.
Akibat perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan atau huruf g UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Tersangka P terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. Sedangkan status empat pekerja masih sebatas saksi," kata Samudi.
Sementara itu, tersangka P mengaku mendapatkan kosmetik kedaluwarsa tersebut dari TR dan S yang tinggal di Kabupaten Bogor, AP di Kabupaten Karawang, Rn di Jakarta, NN di Cianjur, dan CC di Kota Bogor.
(zik)
- Polres Bandung Resmi Bertipe Kepolisian Resor Kota
- Polres Subang Resmikan Outlet Makanan-Minuman Gratis untuk Duafa
- Polda Bongkar Sindikat Curanmor, Tangkap 11 Tersangka dan Sita 42 Mobil
- Wiranto Diserang, Polda Jabar Bakal Perketat Pengamanan Pejabat Negara
- Polda Jabar Setiap Tahun Periksa Psikologi Personel Pemegang Senpi
- Harapan Kapolda: HUT ke-74, Soliditas-Sinergitas TNI-Polri Semakin Kokoh
- Jumlah Polisi Korban Unjuk Rasa Berujung Ricuh Jadi 9 Orang
- Pelaku di Foto-Video Panas Berstatus Guru Honorer SMK di Purwakarta
- Operasi Patuh Lodaya 2019, 129.632 Pengendara Ditilang
- Kapolda Jabar: Polwan Elemen Penting di Institusi Polri
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang