Penjualan Kosmetik Kedaluwarsa Dibongkar Polda Jabar

Senin, 09 September 2019 - 12:45 WIB
Penjualan Kosmetik Kedaluwarsa Dibongkar Polda Jabar
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi saat memberikan penjelasaan tentang dibongkarnya penjualan kosmetik kedaluwarsa. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim) Polda Jabar membongkar bisnis ilegal memperjualbelikan kosmetik kedaluwarsa beromzet Rp5 juta-Rp10 juta sepekan. Selain menyita ratusan ribu kedaluwarsa, penyidik juga mengamankan tersangka P dan empat karyawannya.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, tersangka P telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2017 . Modus operandi kejahatan, tersangka P alias H (36) mempekerjakan empat karyawan untuk mengganti label kedaluwarsa pada kemasan kosmetik tersebut.

"Tersangka P mengganti tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa dengan yang baru. Padahal barang-barang kosmetik ini sudah tidak bisa digunakan. Setelah itu, dijual lagi ke masyarakat," kata Samudi di Makoditreskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019).

Samudi nengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan kosmetik yang dibeli sudah tidak layak pakai. Setelah menerima laporan, penyidik Unit III Subdlt I Ditresknmsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan mendapati fakta bahwa kosmetik kedaluwarsa diproduksi dan dijual oleh P.

"Anggota menggerebek tempat produksi kosmetik kedaluwarsa itu di rumah sekaligus gudang milik P di Kamoung Depok RT 01/12, Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung dan rumah toko milik P di Jalan Raya Pacet Nomor 161, Kecamatan Ciparay," ujarnya.

Dari dua lokasi itu, tutur Samudi, penyidik menyita ratusan ribu kosmetik kedaluwarsa yang telah diganti tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsanya oleh pelaku P alias H dengan mempekerjakan empat pekerja. Para pekerja ini mendapatkan upah Rp2 juta-Rp3 juta per bulan. Mereka mampu mengubah tanggal kedaluwarsa setiap barang mencapai 1.000 buah per hari.

"Bisa dibayangkan kerugian yang dialami masyarakat akibat membeli kosmetik kedaluwarsa ini. Selain sudah tidak layak pakai juga membahayakan kesehatan," tutur Samudi.

Kosmetik kedaluwarsa tersebut, ungkap Samudi, dijual secara borongan ke wilayah Surabaya, Medan, dan Bandung Raya. Selain itu dijual secara eceran di ruko milik P yang berada di Jalan Raya Pacet Nomor 161, Ciparay, Kabupaten Bandung.

"Pelaku P juga kerap menjual barang kedaluwarsanya di tempat-tempat keramaian, seperti kawasan car free day. P menjualnya per paket yang berisi beberapa buah kosmetik dengan harga Rp10 ribu. Siapa yang tak tergiur dengan harga murah tapi mendapatkan beberapa barang. Dari penjualan kosmetik kedaluwarsa ini, tersangka P meraup omzet Rp5 juta hingga Rp10 juta per pekan," ungkap Samudi.

Akibat perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan atau huruf g UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Tersangka P terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. Sedangkan status empat pekerja masih sebatas saksi," kata Samudi.

Sementara itu, tersangka P mengaku mendapatkan kosmetik kedaluwarsa tersebut dari TR dan S yang tinggal di Kabupaten Bogor, AP di Kabupaten Karawang, Rn di Jakarta, NN di Cianjur, dan CC di Kota Bogor.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9389 seconds (0.1#10.140)