Usai Beraksi 2 Jambret Nyelonong Masuk ke Markas TNI

Minggu, 08 September 2019 - 22:16 WIB
Usai Beraksi 2 Jambret Nyelonong Masuk ke Markas TNI
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro (tengah). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
CIMAHI - Berniat kabur seusai melakukan aksi penjambretan, dua jambret justru nyelonong masuk ke Markas TNI Pusdikhub, Kota Cimahi.

Akibatnya, Deri Kustiawan alias Udon (25) warga Kota Cimahi dan Febrian Elly alias Ambon (30) warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), diringkus anggota TNI yang sedang berjaga.

Selain ditangkap, dua tersangka pun babak belur karena pukuli warga. Setelah puas memukuli Deri dan Febrian, warga menyerahkan kedua tersangka ke polisi.

Aksi Udon dan Ambon itu terjadi pada Sabtu (7/9/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mereka merampas ponsel seorang warga yang sedang melintas di depan Gereja Santo Ignatius, Baros, Kota Cimahi.

"Mereka melakukan perampasan HP, tapi tertangkap oleh masyarakat dan dibantu rekan-rekan TNI yang sedang bertugas," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro, saat dikonfirmasi Minggu (8/9/2019).

Dalam beraksi, ujar Yohanes, pelaku memepet korban yang tengah menggunakan sepeda motor sambil bermain ponsel. Saat itu pelaku mengancam dan menendang motor korban.

Ketika korban terjatuh, pelaku langsung merebut ponsel korban, lalu kabur. Korban kemudian berteriak meminta tolong dan terdengar oleh warga di sekitar lokasi.

Warga pun mengejar pelaku yang menggunakan motor masuk ke kantin Pusdikhub TNI AD. Warga yang mengejar berteriak dan didengar oleh aparat TNI yang tengah berjaga.

"Anggota TNI membantu mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan Udon dan Ambon, diamankan satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu ponsel hasil penjambretan," ujar Kasat Reskrim.

Yohanes mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan TNI atas bantuan dan kepeduliannya dalam memerangi tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Cimahi.

"Kejadian itu diawali karena korban bermain HP saat menggunakan motor. Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat jangan bermain HP sambil berkendara karena itu akan memancing pelaku kejahatan," ujar Yohanes.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Cimahi dan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Tersangka Udon dan Ambon terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2140 seconds (0.1#10.140)