Polemik Cek Kosong Menyeret Aa Umbara, Diduga Ada Motif Terselubung

Minggu, 08 September 2019 - 21:05 WIB
Polemik Cek Kosong Menyeret Aa Umbara, Diduga Ada Motif Terselubung
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikagetkan dengan munculnya pelaporan soal utang-piutang tahun 2013 yang menyeret nama Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Polrestabes Bandung. Munculnya kasus tersebut diselimuti berbagai dugaan, mengingat dari total utang Rp250 juta, Aa Umbara Sutisna yang di tahun 2013 menjabat sebagai Ketua DPRD KBB sudah membayar Rp200 juta.

Praktisi Pemerintahan dan Ilmu Politik dari Universitas Nurtanio (Unur) Djamu Kertabudhi mengatakan, ada aroma lain di balik kasus pelaporan ini. Alasannya, utang itu terjadi tahun 2013 dan sudah dibayar Rp200 juta, sementara sisanya dibayar pakai cek. Mungkin saja saat dicairkan di bank ternyata dananya tidak mencukupi sehingga ceknya tidak bisa dicairkan sehingga dianggap sebagai cek kosong seperti yang dilaporkan.

"Yang jadi pertanyaan pernahkah pihak yang bersangkutan mengajukan somasi kepada Aa Umbara sebelum dilaporkan kepada pihak berwajib? Sebagai teguran untuk mengingatkan agar dia segera menyelesaikan utangnya," kata Djamu, Minggu (8/9/2019).

Apalagi, menurut dia, Aa Umbara menyatakan tidak mengenal orang itu dan dia lupa ada hal seperti ini karena sudah berjalan enam tahun. Tapi, kini persoalan sudah menjadi tidak sederhana lagi, sebab konsekuensinya langsung atau tidak, berdampak dan bersentuhahan dengan jabatan yang diemban Aa Umbara saat ini, yaitu Bupati Bandung Barat.

"Masyarakat KBB sangat prihatin dengan kejadian ini, dan semoga ada solusi terbaik," ujarnya.

Praktisi Hukum dan juga pengacara Dedi Suprapto menambahkan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah utangnya sehingga tidak bisa masuk dalam perdata atau pidana. Namun, tetap harus dengan asas praduga tak bersalah, makanya harus melalui konsultasi dengan pihak penyidik, karena pihak penyidik yang akan membuktikan suatu perkara pidana atau perdata.

Ditanya apakah ada kepentingan politik terkait pelaporan ini, Dedi mengatakan, secara fakta hal itu biasa terjadi pada semua pihak. Terlebih kalau dilihat dari kurun waktu yang cukup lama dan status politik terlapor saat ini, bisa saja orang mengkait kaitannya dengan politis. "Ya wajar saja ada pandangan seperti itu, apalagi saat ini kan Aa Umbara sedang menduduki jabatan politis. Tapi intinya ada itikad baik dari dia untuk menyelesaikan utangnya," sebut Dedi.

Terkait persoalan ini, Aa Umbara mengaku belum menerima laporan atau pemberitahuan resmi. Dirinya mengaku lupa karena utang itu sudah enam tahun. Apalagi, selama ini belum pernah ada komunikasi dengan pelapor, apakah pernah menagih lagi atau belum. Dirinya mempunyai itikad baik agar yang merasa dirugikan datang menemui dirinya.

"Saya bingung karena sudah enam tahun. Kalau dulu di dewan pernah menghubungi, saya lupa lagi karena kan banyak berhubungan dengan orang," ucapnya kepada wartawan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0298 seconds (0.1#10.140)