Dukung Revisi Undang-Undang, FPAK Sebut KPK Bukan Malaikat

Minggu, 08 September 2019 - 13:52 WIB
Dukung Revisi Undang-Undang, FPAK Sebut KPK Bukan Malaikat
FPAK mendukung revisi UU KPK lewat aksi damai di kawasan CFD Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (8/8/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sejumlah pemuda dan warga, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan oleh semua fraksi di DPR.

Bentuk dukungan tersebut dilakukan dengan cara menggelar aksi damai di kawasan Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (8/8/2019).

Dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Revisi UU KPK, Cegah Makelar Kasus, Stop Interpensi Pansel KPK", mereka menyuarakan dukungannya untuk mendukung apa yang telah dilakukan oleh DPR dengan mengesahkan revisi UU KPK tersebut. Aksi yang juga dimeriahkan kesenian tradisional itu menarik perhatian para pengunjung CFD Dago.

Koordinator Aksi Anjar Tata Januar menekankan, pihaknya mendukung revisi tersebut. Pasalnya, kata dia, UU KPK saat ini sudah usang, sehingga perlu revisi untuk menyegarkannya kembali.

"Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi, ada beberapa pasal yang dikritisi, seperti peraturan penyadapan dan penyidikan," kata Anjar di sela-sela aksi.

Revisi itu, kata Anjar, justru akan membuat masyarakat lebih percaya dan bangga dengan KPK. Terlebih, KPK merupakan lembaga yang diandalkan masyarakat, sehingga masyarakat mengharapkan kinerja KPK benar-benar efektif.

"Jangan sampai tindakannya kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya, sehingga baik di mata masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut Anjar menjelaskan bahwa pasal-pasal yang diubah di dalam revisi UU KPK itu merupakan permintaan banyak pihak, salah satunya pasal pengawasan.

"Kita tidak ingin penyidik KPK-nya liar dan bekerjanya insubordinasi karena KPK menganggap dirinya independen dan tak ada yang mengawasi, sehingga menjadi liar. KPK harus diawasi dan KPK juga bukan lembaga yang sempurna," tegasnya.

Sehingga, dengan kewenangannya yang besar itu, maka KPK wajib diawasi. Pihaknya bersama FPAK mengapresiasi DPR yang sudah memahami aspirasi rakyat, sehingga mendukung revisi UU KPK tersebut.

"Ingat, KPK bukan LSM. KPK bukanlah kumpulan malaikat, makanya perlu diawasi karena menyangkut manusia dan prosesnya. Bahaya kalau KPK kebal hukum dan merasa tidak pernah salah, tidak boleh mengeluarkan SP3. Pasal SP3 juga harus dimasukkan, agar KPK tidak memaksakan kehendaknya jika penyidiknya keliru. Penyidik juga manusia," paparnya.

Atas dasar tersebut, FPAK dan seluruh elemen masyarakat, menuntut beberapa poin dalam aksi damai yang digelar hari ini.

"Yang pertama, kita mendukung revisi UU KPK. Meminta kepada Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk bersatu dalam memberantas korupsi. Kami juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyerukan dukungannya terhadap revisi UU KPK demi terwujudnya KPK yang andal dan transparans," tandasnya.

Diketahui, revisi UU KPK yang sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR RI menuai pro dan kontra dari berbagai elemen, mulai elite politik, lembaga KPK-nya itu sendiri, hingga masyarakat.

Mereka ada yang menolak, ada juga yang mendukung revisi undang-undang lembaga antirasuah itu. Penolakan contohnya disampaikan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo yang menilai bahwa KPK saat ini belum membutuhkan revisi UU untuk menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sikap kami akan berkirim surat kepada Presiden terkait RUU revisi UU KPK. Besok kita akan bersurat ke Presiden," kata Agus beberapa waktu lalu.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4998 seconds (0.1#10.140)