Massa FPAK Ajak Elemen Bangsa Dukung Revisi UU KPK

Sabtu, 07 September 2019 - 21:26 WIB
Massa FPAK Ajak Elemen Bangsa Dukung Revisi UU KPK
Massa FPAK menggeruduk Gedung DPRD Jabar untuk berunjuk rasa dan meminta seluruh elemen bangsa mendukung revisi UU KPK oleh DPR RI, Sabtu (7/9/2029). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Massa dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menggeruduk Gedung DPRD Jawa Barat untuk berunjuk rasa dan meminta seluruh elemen bangsa mendukung revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI, Sabtu (7/9/2029).

Aksi yang digelar oleh puluhan pemuda ini digelar menyusul timbulnya polemik di kalangan elite setelah munculnya wacana Revisi UU KPK RI. Kegaduhan tersebut dinilai karena adanya kepentingan dari sejumlah pihak.

Koordinator aksi Anjar Tata Januar mengatakan, saat ini, UU KPK sudah terlalu usang dan harus dievaluasi, termasuk terkait beberapa pasal yang mesti dikritisi.

"Undang-undang KPK sekarang mungkin menurut saya dan warga masih kurang. Oleh karena itu, saya dan teman teman, mungkin seluruh elemen rakyat Indonesia ingin ada UU KPK yang baru," ujar Anjar di sela-sela aksi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Pihaknya menilai, regulasi KPK yang ada saat ini harus direvisi. Hal tersebut berkaca dari banyaknya pelaku korupsi yang masih mendapatkan kenyamanan sekalipun telah masuk penjara, sebut Setya Novanto dan Gayus Tambunan yang pernah tertangkap tangan sedang berada di luar sel.

"Kurangnya masih banyak, sekarang kan masih banyak pejabat-pejabat yang korupsi mereka bisa melakukan apa saja walaupun sudah ada vonis. Kenapa mereka masih bisa tenang walaupun sudah masuk ke dalam penjara?" katanya.

Menurut dia, revisi UU KPK tidak akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sebaliknya, revisi tersebut justru akan membuat masyarakat lebih percaya dan bangga dengan KPK.

Terlebih, kata Anjar, KPK merupakan lembaga yang diandalkan masyarakat, sehingga masyarakat mengharapkan kinerja KPK pun benar-benar efektif.

"Oleh karena itu, jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya, sehingga baik di mata masyarakat," tegas Anjar.

Salah satu poin yang mesti diperbaiki, lanjut Anjar, adalah pemberlakuan hukuman yang lebih berat untuk pelaku korupsi. Hal tersebut sebagai efek jera agar tidak ada lagi oknum pejabat yang memanfaatkan perannya untuk meraup uang dengan cara kotor.

"Saya kira hukuman mati bisa lebih bagus dan jera, biar negara kita yang adil dan makmur itu terasa," tegasnya.

Dia juga mengatakan, sangat penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK. Pasal-pasal yang diubah di dalam RUU KPK tersebut adalah permintaan banyak pihak, salah satunya pasal pengawasan.

Pihaknya tidak ingin KPK sebagai lembaga independen menjadi liar dalam menentukan kebijakan. Karena itu, FPAK memastikan akan mengawal kinerja lembaga antitasuah tersebut benar-benar prorakyat.

"KPK harus diawasi dan KPK juga bukan lembaga yang sempurna," tandasnya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1414 seconds (0.1#10.140)