Abraham Samad Tegaskan Hasil Seleksi Capim KPK Cacat Yuridis

Sabtu, 07 September 2019 - 20:50 WIB
Abraham Samad Tegaskan Hasil Seleksi Capim KPK Cacat Yuridis
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap cacat yuridis. Maka itu, DPR dinilai bisa menolak 10 orang Capim KPK yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan semua orang berhak menjadi Pimpinan KPK. "Polisi, jaksa, hakim, orang sipil dan lain sebagainya. Maka Bang Nasir Djamil pun kalau dia bukan orang politik, bisa mendaftar jadi Pimpinan KPK," ujar Abraham Samad di D'consulate, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Namun, kata dia, ada ketentuan dalam pasal itu yang mewajibkan setiap capim KPK menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Pansel. Akan tetapi, kata Samad, Pansel mendegradasi satu ketentuan itu sehingga setiap capim KPK tidak perlu menyampaikan LHKPN.

"Maka berarti Pansel KPK yang sekarang sudah melakukan pelanggaran hukum. Artinya apa, yang dihasilkan Pansel itu sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KPK tentang syarat capim. Artinya apa, hasil dari Pansel yang diserahkan kepada Pak Jokowi, cacat yuridis, catat," tegasnya.

Sehingga, Samad menilai DPR bisa menolak hasil seleksi Pansel tersebut. "Tapi yang saya sayangkan Pansel ini melempar bola panas ke Pak Presiden, kasihan presidennya, pekerjaannya terlalu banyak, mau pindah ibu kota," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1875 seconds (0.1#10.140)