Residivis Berpistol Rampas Ponsel dan Uang Warga di Cicaheum

Jum'at, 06 September 2019 - 10:33 WIB
Residivis Berpistol Rampas Ponsel dan Uang Warga di Cicaheum
Tersangka Oki dihadirkan saat ekspos kasus curas di Mapolsek Kiaracondong. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Catatan kriminal pria bernama Oki Nawa alias Oki cukup panjang. Keluar masuk penjara pun sudah biasa bagi pria yang kaki dan tangannya dipenuhi tato ini.

Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian, Oki merupakan residivis yang telah lebih dari lima kali melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan atau curas. Bahkan Oki pernah melakukan penganiayaan dan terlibat pembunuhan.

Namun penjara tak membuat Oki jera. Terakhir Oki keluar dari penjara enam bulan lalu. "Setelah keluar dari penjara, dia kembali melakukan curas. Seperti yang terjadi pada Selasa3 September2019 lalu di Jalan Sulaksana," kata Asep didampingi Kanit Reskrim AKP Iman Zarkasih dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati, Jumat (6/9/2019).

Residivis Berpistol Rampas Ponsel dan Uang Warga di Cicaheum


Kronologi peristiwa itu, ujar Asep, pada Selasa 3 September 2019 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Oki bersama AS berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warnaa hijau tanpa pelat nomor.

Oki dan AS pergi ke kawasan Antapani dengan maksud untuk mencari sasaran. Dua penjahat jalanan ini memang telah berniat merampas barang berharga milik korban. "Untuk niat jahat itu, Oki membawa senjata api rakitan jenis pistol Revolver," ujar Kapolsek.

Saat tiba di depan Kampus BSI, Jalan Sukalasana, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, tutur Asep, pelaku Oki dan AS melihat korban SW bersama temannya sedang makan pecel lele.

Setelah makan, tutur Asep, korban SWmemainkan telepon seluler (ponsel). SW terkejut karena tiba tiba dari arah belakang ada orang yang merampas ponselnya.

SW berbalik arah dan berhadapan dengan tersangka Oki. Tersangka Oki menodongkan senjata api sejenis pistol ke wajah korban. Setelah itu, Oki pergi ke arah AS yang sudah menunggu di atas motor.

Kemudian korban SW dan temannya mengejar kedua tersangka. Korban SW menarik leher Oki, akibatnya pelaku terjatuh dari sepeda motor. Dibantu warga sekitar dan anggota Polsek Kiaracondong yang sedang patroli, kedua pelaku dapat diamankan.

Tersangka Oki terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap. Setelah kaki kanannya ditembus peluru, Oki pun menyerah.

"Oki mengaku membeli senpi itu seharga Rp10 juta dari temannya saat di dalam penjara. Kami sudah cek, ternyata pistol rakitan ini bisa meletus (berfungsi). Namun saat kejadian, tersangka tak meletuskan senjata karena pelurunya habis," tutur Asep.

Kapolsek mengungkapkan, dari tangan tersangka Oki dan AS, petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon seluler (ponsel) milik korban, satu pucuk senjata api rakitan, satu butir selosong peluru, dan satu unit motor Yamaha Mio Soul.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Oki dan AS terancam hukuman 9 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0185 seconds (0.1#10.140)