Laka Maut Purbaleunyi, Polisi Akan Periksa Perusahaan Pertambangan

Kamis, 05 September 2019 - 14:22 WIB
Laka Maut Purbaleunyi, Polisi Akan Periksa Perusahaan Pertambangan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Polda Jabar dan Polres Purwakarta akan memeriksa perusahaan tambang galian C dan penyedia armada dump truck terkait kasus kecelakaan beruntun maut di Km 91+200 Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi).

Pemeriksaan difokuskan terhadap indikasi kelalaian dan pelanggaran aturan tonase muatan yang diperbolehkan. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka Sb, pengemudi dump truck, dia mengangkut tanah dengan bobot mencapai 37 ton.

Padahal berdasarkan aturan dalam buku kir, dump truck hanya diperbolehkan mambawa muatan seberat 12 ton. Akibat beban yang terlalu berlebih tersebut, rem dump truck tak berfungsi dengan baik untuk mengurangi laju kendaraan saat melaju jalan menurun.

Seperti diketahui, dump truck bermuatan tanah seberat 37 ton yang dikendarai Sb meluncur deras dan menabrak 18 kendaraan lain di Km 91+200 Tol Purbaleunyi, Senin 2 September 2019. Akibatnya, 8 orang meninggal dunia dan puluhan lain luka-luka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini penyidik dari Polres Purwakarta sedang melalukan proses penyelidikan terhadap perusahaan pertambangan tanah atau galian C dan juga perusahaan jasa angkutan penyedia armada dump truck.

Penyelidikan terhadap perusahaan galian C dan armada dump truck, kata Truno, untuk mencari alat bukti terkait beban muatan yang patut diduga kuat menyebabkan dump truck mengalami kecelakaan di Km 91+200, Tol Purbaleunyi.

"Keterangan tersangka Subana kepada penyidik, truk yang dikendarai bersama rekannya DH (meninggal di lokasi kejadian) membawa material tanah dengan beban berlebih. Dia (Sb) tahu kelebihan muatan. Saat kami cek buku KIR, memang melebihi beban. Harusnya 12 ton, ini (dump truck Sb) membawa beban 37 ton," kata Trunoyudo kepada wartawan di acara HUT Polwan, Graha Batununggal, Kota Bandung, Kamis (5/9/2019).

Selain memeriksa perusahaan pertambangan dan penyedia armada dump truck, ujar Truno, polisi juga akan meminta keterangan ahli pidana. "Kalau untuk perusahaan pertambangan dan armada hanya sebagai saksi," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Martius mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa perusahaan pertambangan galian C yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami belum tahu, satu, dua atau tiga perusahaan pertambangan. Kan masih dalam penyelidikan. Yang pasti, siapapun yang terlibat dalam operasional angkutan yang mengalami kecelakaan di Km 91+200 Tol Purbaleunyi, akan kami periksa," kata Matrius.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4590 seconds (0.1#10.140)