Potongan Tunjangan Kinerja ASN Pangandaran Agustus 2019 Rp85 Juta

Kamis, 05 September 2019 - 13:33 WIB
Potongan Tunjangan Kinerja ASN Pangandaran Agustus 2019 Rp85 Juta
BKPSDM Pemkab Pangandaran berlakukan presensi digital. Foto/Istimewa
A A A
PANGANDARAN - Potongan uang tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada bulan Agustus 2019 mencapai Rp85 juta. Potongan tunjangan kinerja tersebut terkumpul dari ASN yang terlambat melakukan presensi fingerprint.

"Absen fingerprint merupakan implementasi Peraturan Bupati Nomor 1/2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kataKepala Bidang Mutasi Pengembangan Karier dan Penilaian Kinerja ASN di BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha, Kamis (5/9/2019).

Ganjar menambahkan, tunjangan kinerja daerah untuk ASN di Pemkab Pangandaran didasarkan pada kelas jabatan yang sudah ditetapkan oleh Menpan RB. "Kelas jabatan ASN di Pangandaran saat ini tercatat dari kelas 3 atau paling bawah sampai level tertinggi pada posisi jabatan Sekretaris Daerah dengan kelas 15," katanya.

Berdasarkan regulasi, jam kerja ASN dalam satu minggu sebanyak 37,5 jam yang dibagi menjadi 5 hari kerja. "Jika ASN terlambat melakukan absen digital saat masuk kerja 5 menit pertama tidak dipotong tunjangan kinerjanya," ujar Ganjar.

Namun, jika setelah terlambat 5 menit pertama hingga 1 jam pertama maka tunjangan kinerjanya bakal dipotong sebesar 1 persen. "Pemotongan tunjangan kinerja berlaku per 1 jam dipotong 1 persen anggaran tunjangan kinerjanya," jelas Ganjar.

Ganjar memaparkan, jika pegawai terlambat 5 jam setelah jam kerja masuk maka dianggap tidak hadir kerja sehingga tunjangannya langsung dipotong 5 persen. "Pemberlakuan absensi digital dan pemotongan kinerja ASN sejak bulan Mei 2019," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.5994 seconds (0.1#10.140)