Grab Digugat Konsumen Setianya

Kamis, 05 September 2019 - 11:34 WIB
Grab Digugat Konsumen Setianya
Istimewa
A A A
BANDUNG - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) digugat konsumen setianya gara-gara ajang tantangan "Jungglenaut Challenge" yang digelar oleh Grab sendiri.

Gugatan hukum dilayangkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico) yang merupakan konsumen setia Grab. Melalui David Tobing sebagai kuasa hukumnya, Zico menggugat Grab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Selain menggugat Grab, dalam petitum gugatannya, Zico juga menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mencabut izin Grab sebagai penyedia palatform.

David Tobing membeberkan, gugatan ini bermula ketika Grab sebagai tergugat I mengadakan program Challenge (tantangan). Dalam tantangan itu, setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, Grab akan memberikan hadiah. Zico sebagai pengguna aplikasi Grab mengikuti tantangan Jugglenaut, yaitu naik Grab sebanyak 74 kali.

"Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah. Namun, ternyata Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp1 juta," ungkap David dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (4/9/2019).

Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, lanjut David, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba dan perubahan tersebut didasari pencantumkan klausul baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya".

Menurut David, tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen)

Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.

"Selain Grab, Menkominfo juga dijadikan sebagai tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico," katanya.

Dalam petitumnya, tuntutan yang disampaikan penggugat, yakni:

1. Grab memberikan ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp1 juta dan ganti rugi imateril sebesar Rp2 miliar.

2. Grab diminta melakukan permintaan maaf dan memuatnya di media cetak dan website resmi Grab selama 7 hari berturut-turut.

3. Menuntut Menkominfo untuk mencabut izin terkait status Grab sebagai penyedia platform melalui sistem elektronik.

Menurut David, nilai ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp2 miliar dan hukuman pencabutan izin juga sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum, juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya.

"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP. Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI," tandas David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.

Dimintai konfirmasinya, Public Relation Grab Indonesia Andre Sebastian belum bisa memberikan keterangannya. Andre yang dihubungi via telepon selulernya tidak mengangkat panggilan telepon. Bahkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan SINDOnews pun hanya dalam status dibaca (read).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1405 seconds (0.1#10.140)