Pasangan Hidup Direbut Orang, AS Bacok Suami Siri Istrinya

Kamis, 05 September 2019 - 10:16 WIB
Pasangan Hidup Direbut Orang, AS Bacok Suami Siri Istrinya
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin menunjukkan golok yang digunakan AS untuk membacok Cece, pria yang nikah siri dengan istrinya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - AS alias Ujang Kamil (34), terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Kiaracondong. Pasalnya, AS menganiaya orang menggunakan golok di Jalan Sukabakti RT 001/013, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Peristiwa yang dipicu oleh api cemburu itu terjadi pada Minggu 4 Agustus2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka AS berawal dari rumah tangga AS dengan istri yang kurang harmonis sejak tiga bulan lalu. Biduk rumah tangga AS mulai goyah dipicu oleh masalah ekonomi.

Meski rumah tangga sudah tidak harmonis, AS dan istrinya belum bercerai. Lalu terdengar kabar bahwa istrinya telah nikah siri dengan korban Cece. Tersangka AS tersulut api cemburu dan marah. Sambil membawa sebilah golok, AS mendatangi korban Cece.

Semula mereka berbicara baik-baik. Namun akhirnya terjadilah pertengkaran mulut. Pelaku AS yang telah membawa senjata tajam, gelap mata dan menganiaya korban Cece.

"Mereka bertemu di sebuah gang dan terjadilah penganiayaan itu. Golok yang dibawa AS melayang mengarah ke kepala tapi ditangkis oleh korban Cece. Akibatnya jari kelingking korban Cece putus," kata Asep didampingi Kanit Reskrim AKP Iman Zarkasih dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati, Kamis (5/9/2019).

Asep mengemukakan, setelah membacok korban, tersangka AS pulang ke rumah. Sedangkan korban Cece dilarikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah berobat, korban melapor ke Polsek Kiaracondong.

"Anggota Unit Reskrim kemudian menangkap tersangka AS tanpa perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena cemburu setelah tahu istrinya nikah siri dengan korban. Jadi bisa dibilang si istri ini melakukan poliandri karena belum resmi bercerai sehingga memiliki dua suami," ujar Asep.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. AS terancam hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AS mengatakan, marah dan sakit hati karena merasa dikhianati. Kemarahan diarahkan ke korban Cece karena Cece telah merebut istrinya. "Tadinya mau ngobrol baik-baik, tapi kepancing emosi aja," kata AS.

AS mengaku telah menikah dengan istrinya selama 14 tahun. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak. Namun tiga bulan terakhir, hubungan mereka kurang harmonis. Masalnya yang memicunya karena kebutuhan ekonomi keluarga kurang mencukupi.

Selama tiga bulan pisah ranjang, ujar AS, kedua anaknya ikut istri. Sedangkan AS tinggal sendiri. Dia bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Istri pernah minta izin untuk nikah siri. Ya gak saya izinin karena belum pisah, belum ketok palu. Tapi memang sebelumnya dia belum gugat cerai. Dia minta cerai setelah kejadian (penganiayaan)," ungkap AS.

Pasangan Hidup Direbut Orang, AS Bacok Suami Siri Istrinya
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3846 seconds (0.1#10.140)