Residivis Curanmor Spesialis Kampus Dibekuk Polisi

Kamis, 05 September 2019 - 10:01 WIB
Residivis Curanmor Spesialis Kampus Dibekuk Polisi
Kapolsek Coblong AKP Auliya Rifqie A Djabar menunjukkan barang bukti kejahatan AC saat ekspos kasus curanmor. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Coblong berhasil meringkus AC (48), tersangka pelaku pencuri motor yang kerap beraksi di tempat parkir kampus perguruan tinggi.

Kapolsek Coblong AKP Auliya Rifqie A Djabar mengatakan, tersangka Acep merupakan residivis kejahatan sama, yakni pencurian motor. Dia telah beberapa kali menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

Bahkan, kata Auliya, saat beraksi dan kembali ditangkap polisi, AC baru saja bebas dari penjara dan wajib lapor. Tetapi, penjara tak membuat AC jera. Dia kembali ke dunia hitam, melakukan pencurian.

"Setidaknya selama Agustus 2019, Polsek Coblong menerima tiga laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tiga tempat. Yaitu, kampus ITB, Unpad, dan RS Hasan Sadikin Bandung," kata Auliya didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Coblong, Kamis (5/9/2019).

Aulia mengemukakan, pencurian motor di area parkir Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, terjadi pada Sabtu 24 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, pada Rabu 28 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB terjadi pencurian di tempat parkir RS Hasan Sadikin Bandung.

Masih pada hari yang sama Rabu 28 Agustus 2019 sekitar jam 14.00 WIB, kembali terjadi pencurian motor di area parkir Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, Jalan Ganesha, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Atas laporan itu dan instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugemar, Unit Reskrim Polsek Coblong melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui, bahwa pencurian itu dilakukan oleh tersangka AC," ujar Kapolsek.

Anggota, tutur Auliya, mendapatkan informasi bahwa tersangka Acep terlihat di Kampus ITB, Jalan Ganesha. Akhirnya AC, warga Kampung Neglasari, Desa/Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur itu, berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan. "Pelaku AC beraksi bersama temannya. Tetapi AC yang berhasil kami tangkap. Sedangkan temannya buron," ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka AC, tutur Auliya, pihaknya berhasil mengamankan lima unit motor hasil curian, Honda Beat putih nopol D 5505 ABN, Honda Beat hitam nopol B 4468 KLB, Honda Beat Street hitam nopol D 4219 SAT, Yamaha Mio kuning nopol D 5992 MS, dan Honda Vario hitam nopol D 2531 UAN.

"Selain itu, kami mengamankan alat kejahatan, dua obeng, satu palu, satu buah kunci Leter L dan dua anak kuncinya, serta dua pelat nomor palsu," tutur Auliya.

Modus operandi pelaku AC, ungkap Kapolsek, setiap beraksi selain membawa kunci leter T atau astag, leter L, dia juga membawa pelat nomor polisi palsu.

AC mengincar sepeda motor yang terparkir di dalam kampus. Untuk mengelabui petugas parkir, dia mengganti nomor polisi motor curian dengan nopol palsu dan menunjukkan STNK sesuai pelat nomor palsu tersebut.

"Dia (tersangka AC) sudah beraksi mencuri motor 10 tahun terakhir. AC merupakan residivis curanmor. Setelah bebas dari penjara, dalam satu bulan terakhir setidaknya dia sudah tiga kali mencuri motor," ungkap Kapolsek.

Berdasarkan data Polrestabes Bandung, tegas Auliya, tersangka AC telah melakukan pencurian pada 1994 dan ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Bandung. Saat itu dia divonis 8 bulan penjara.

Setelah bebas pada 1994, AC kembali mencuri motor. Kali ini dia divonis 12 bulan penjara. Kemudian pada 2018, AC kembali ditangkap polisi Polsek Bojongloa Kaler karena mencuri motor. Dalam kasus ini, dia divonis 1 tahun penjara.

"Sedangkan untuk curanmor kali ini, AC dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 5(e) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Auliya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3382 seconds (0.1#10.140)