4 Perampok Sekap Satu Keluarga dan Gasak Rp385 Juta di Gununghalu

Rabu, 04 September 2019 - 20:06 WIB
4 Perampok Sekap Satu Keluarga dan Gasak Rp385 Juta di Gununghalu
Rumah Ayep (39) yang dijarah empat perampok di Kampung Paojan, RT 01/16, Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu, KBB. Foto/Istimewa
A A A
CIMAHI - Empat orang bersenjata tajam merampok dan menyekap satu keluarga di Kampung Paojan, RT 01/16, Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Korbannya adalah keluarga Ayep (39) yang merupakan juragan sayuran. Para pelaku menggasak harta benda, uang, dan perhiasan di rumah korban dengan total nilai mencapai Rp385 juta.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, perampokan itu terjadi pada Jumat 12 Juli 2019. Saat melakukan aksinya, pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial YS, DD, YP, dan MR menyekap korban dan keluarganya sambil mengancam akan melakukan kekerasan dengan senjata tajam.

Para pelaku, kata Yohannes, masuk ke rumah korban dengan terlebih dulu merusak jendela rumah. Kemudian, pelaku membuka pintu belakang dan langsung menyerbu masuk ke dalam kamar sambil mengancam para korban dengan golok.

Di rumah itu terdapat empat orang dewasa dan tiga anak-anak, sementara yang disekap oleh pelaku hanya yang dewasa. Yakni Ayep, Nengneng, Sinta Aulia, dan Idah.

"Mereka yang dewasa itu disekap dengan cara diikat menggunakan tali sepatu, kerudung, dan sarung yang ditemukan pelaku di dalam kamar. Pelaku juga mengancam akan melukai korban dengan senjata tajam jika ada yang melawan," kata Yohannes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (4/9/2019).

Setelah itu, para pelaku mengacak-ngacak seluruh bagian rumah korban untuk mengambil barang berharga berupa uang, emas, perhiasan, ponsel, dan lainnya.

Pelaku yang beraksi memakai penutup muka kemudian kabur dengan membawa harta jarahannya. Harta hasil perampokan lalu dibagi oleh empat pelaku. Salah seorang pelaku ada yang membeli mobil merek Timor tahun 2000 warna hijau.

"Setelah melakukan pengejaran para pelaku ini berhasil ditangkap. YS dan DD sudah diamankan di Polres Cimahi. Sedangkan YP dan MR diamankan di Polres Cianjur. Barang bukti yang diamankan di antaranya mobil merek Timor nopol D 1891 ET, senjata tajam jenis golok, telepon seluler, masker penutu wajah, motor Yamaha Vixion nopol F 6722 ZR," ujar Kasat Reskrim

Yohannes menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 365, ayat 1 dan ayat 2, ke-1, ke-2, dan ke-3, KUH Pidana, tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Salah seorang tersangka DD mengaku, saat beraksi dirinya mengikat empat penghuni rumah menggunakan tali sepatu. Rekannya YS bertugas menjaga dan menodongkan senjata tajam kepada korban. Sedangkan dua rekannya lagi bertugas mengawasi kondisi sekitar rumah dan mencari barang berharga.

DD pun mengaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali agar tidak macam-macam atau melawan. "Uang hasil perampokan itu saya pakai buat makan sehari-hari dan foya-foya dengan membeli mobil sedan seharga Rp12,5 juta," kata DD.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9319 seconds (0.1#10.140)