Gelar Operasi Libas Lodaya, Polres Cimahi Bekuk 22 Pelaku Kejahatan

Rabu, 04 September 2019 - 19:52 WIB
Gelar Operasi Libas Lodaya, Polres Cimahi Bekuk 22 Pelaku Kejahatan
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara (dua dari kanan) didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro, menunjukkan barang bukti dan pelaku kejahatan yang diamankan selama Operasi Libas, Rabu (4/9/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Hasil Operasi Libas Lodaya 2019 yang digelar selama 10 hari di wilayah hukum Polres Cimahi berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan.

Total dari 13 polsek yang tersebar di Polres Cimahi yang mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), menangkap 22 tersangka pelaku kejahatan.

"Selama Operasi Libas yang berlangsung sepuluh hari, kami menerima 15 laporan kejahatan dan telah ditetapkan 22 tersangka kejahatan berbagai kasus," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/9/2019).

Rusdy menjelaskan, ke-22 tersangka itu terlibat berbagai aksi kriminal mulai kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Mereka ditangkap di berbagai wilayah bahkan empat orang di antaranya harus ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap.

Pihaknya mengapresiasi seluruh jajarannya hingga tingkat polsek yang berhasil dalam pengungkapan kasus serta menangkap para pelakunya.

Ini menjadi bukti bahwa tidak ada kompromi terhadap segala bentuk kejahatan. Petugas tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas serta terukur terhadap para pelaku yang melawan.

"Kasusnya, curat, curas, curanmor, pengeroyokan, dan penganiayaan. Ada yang melawan akhirnya diambil langkah tegas dan terukur. Semua barang bukti kejahatan kami amankan mulai dari sepatu, hp, balok kayu, mesin gerinda, senjata tajam, motor, hingga mobil," sebutnya yang didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Menurutnya dari para pelaku itu ada juga yang merupakan residivis untuk kasus yang sama. Kebanyakan adalah kasus curanmor dan ada 6 orang residivis.

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 365, 363, 351 dan 170 KUHP. Sementara untuk para residivis bisa saja ancaman hukumannya bertambah, bergantung tindak kejahatan yang dilakukan dan hasil pengembangan penyidikan.

"Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, untuk residivis pada kasus yang sama hukuman bisa saja bertambah lihat hasil penyidikan lebih lanjut," kata Rusdy.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9318 seconds (0.1#10.140)