Polres Karawang Ringkus Produsen Kosmetik Ilegal di Rengasdengklok

Rabu, 04 September 2019 - 15:30 WIB
Polres Karawang Ringkus Produsen Kosmetik Ilegal di Rengasdengklok
Ilustrasi/Istimewa
A A A
KARAWANG - Polres Karawang berhasil meringkus seorang produsen kosmetik dan tiga orang pedagang kosmetik ilegal yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 3.888 kemasan kosmetik, 3.000 wadah kosmetik, serta ratusan kosmetik ilegal lainnya.

"Kami menangkap produsen kosmetik ilegal, HS alias Angga Bin Tan Akaw beberapa waktu lalu. Dia diduga memproduksi kosmetik menggunakan bahan baku merkuri dan kita tangkap di tempat produksinya di wilayah Rengasdengklok. Selain itu kami juga menangkap tiga orang pedagangnya, yaitu DM (23), TW (25) dan AK (25) karena menjual kosmetik yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan tanpa izin edar," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Sutanto, Rabu (4/9/2019).

Menurut Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka HS mendapatkan kosmetik ilegal dari wilayah Jakarta. Mereka memesan kosmetik itu dengan cara online dalam kemasan besar. Kemudian kemasan besar tersebut dipecah hingga kemasan kecil dan kemudian diberi merek.

"Dia juga membuat kosmetik dan menjualnya ke Jakarta. Itu dilakukannya selama hampir empat tahun lamanya hingga akhirnya tertangkap," ujarnya.

Agus mengatakan, penangkapan terhadap produsen kosmetik ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan BPOM RI yang menyebut Kabupaten Karawang masuk dalam zona merah peredaran kosmetik ilegal. Polres Karawang bertekad menghapus predikat tersebut dengan memberantas kosmetik ilegal di Karawang. "Kami akan terus memantau daerah-daerah yang dianggap rawan," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0177 seconds (0.1#10.140)