Ngaku Anggota Polda Jabar, Dua Pria Ini Rampas Motor dan Ponsel

Rabu, 04 September 2019 - 11:29 WIB
Ngaku Anggota Polda Jabar, Dua Pria Ini Rampas Motor dan Ponsel
Tersangka Agil dan Ayung saat ekspos kasus di Mapolsek Kiaracondong. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dua pemuda yang telah meresahkan masyarakat, GRP alias Agil (24) dan CR alias Ayung (25), berhasil diringkus anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kiaracondong.

Agil dan Ayung merupakan tersangkan pencurian dengan kekerasan yang telah beraksi di beberapa tempat. Setidaknya sejak Maret hingga Agustus 2019, mereka telah melakukan kejahatan di tiga tempat, yakni Jalan Sulaksana, Padasuka, dan PHH Mustofa.

Kedua tersangka, Agil dan Ayung merampas sepeda motor, telepon seluler (ponsel), dan uang korban, dengan modus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar.

Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin mengatakan, peristiwa perampasan motor, ponsel, dan uang korban dilaporkan terjadi pada Maret 2019. Kedua tersangka, Agil dan Ayung beraksi di Jalan Sulaksana I, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Kronologi kejadian, kata Asep, saat itu korban tengah duduk di atas motor. Tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pelaku yang mengendarai motor.

Kedua pelaku, Agil dan Ayung lalu berpura-pura memeriksa atau menggeledah korban. Pelaku meminta korban memperlihatkan telepon selulernya lalu dirampas. Kedua pelaku juga mengambil uang sebesar Rp350.000, powerbank, dan membawa kabur motor milik korban.

"Tersangka Agil dan Ayung mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar. Mereka menggunakan gaya dan bahasa yang meyakinkan (seperti polisi saat sedang melakukan pemeriksaan). Mereka hapal sandi-sandi kepolisian, seperti 86. Agil dan Ayung lalu merampas paksa sepeda motor, ponsel, powerbank, dan uang," kata Asep didampingi Kanit Reskrim AKP Iman Zarkasih dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Kiaracondong, Selasa (3/9/2019).

Ngaku Anggota Polda Jabar, Dua Pria Ini Rampas Motor dan Ponsel


Asep mengemukakan, atas instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema untuk mengungkap kasus yang meresahkan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Kiaracondong melakukan penyelidikan.

Hasilnya, anggota mendapatkan rekaman closed circuit television (CCTV) saat pelaku beraksi di Jalan Sulaksana I. Berbekal rekaman CCTV tersebut, penyidik berhasil meringkus tersangka Agil dan Ayung.

"Meski peristiwa kejahatan terjadi pada Maret 2019, kami baru berhasil menangkap pelaku pada akhir Agustus lalu. Kedua ditangkap berkat rekamanan CCTV saat mereka beraksi merampas motor, ponsel, dan uang korban," ujar Kapolsek.

Kedua tersangka, tutur Asep, ditangkap pada akhir Agustus 2019. Dari tangan Agil dan Ayung, petugas mengamankan barang bukti powerbank milik korban.

"Sedangkan motor Honda Beat nopol D 3191 MH dan ponsel milik korban yang dirampas pelaku masih dalam pencarian. Pelaku mengaku motor dan ponsel telah dijual," tutur Asep.

Berdasarkan hasil pengembangan, ungkap Asep, pelaku Agil dan Ayung telah melakukan kejahatan dengan modus mengaku anggota Polri dari Polda Jabar, di tempat lain. Namun saat beraksi mereka tidak mengenakan seragam polisi. "Mereka mendatangi korban yang sedang berhenti di tepi jalan. Pelaku mengincar motor dan ponsel," ungkap Asep.

Akibat perbuatannya, tersangka Agil dan Ayung dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9018 seconds (0.1#10.140)