Remaja Pelaku Pencabulan Bocah SD Ditangkap di Bekasi

Rabu, 04 September 2019 - 10:48 WIB
Remaja Pelaku Pencabulan Bocah SD Ditangkap di Bekasi
Ilustrasi/Istimewa
A A A
BOGOR - RN (17), remaja pelaku pencabulan terhadap GN (10), bocah SD yang videonya sempat tersebar luas di WhatsApp dan media sosial, diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Pelaku ditangkap polisi di daerah Setu, Bekasi Jawa Barat, pada Selasa (3/9/2019).

"Setelah kita melakukan pengembangan dan penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Bogor, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RN di daerah Setu, Bekasi," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (4/9/2019) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku karena terdorong birahi seusai menonton film porno di internet. "Pelaku merupakan warga Gunung Putri. Kronologinya, pada hari Rabu (28/9) pukul 09.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban di jalan dan dengan modus menanyakan alamat ke korban serta pelaku juga meminta untuk diantar dengan cara membonceng korban," jelas Kapolres.

Setelah itu, lanjut Kapolres, pelaku membawa korban ke daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di sana pelaku berhenti tepatnya di Perumahan Bukit Golf Regency. Di rumah kosong yang ada di perumahan itu korban dicabuli.

Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban. Korban kemudian kabur dan mendatangi pos satpam terdekat.

"Terungkapnya kasus ini juga berkat bantuan masyarakat, dalam hal ini polisi dapat mengumpulkan barang bukti sebagai petunjuk berupa CCTV. Saat membonceng korban menggunakan sepeda motor pelaku sempat terekam salah satu kamera CCTV rumah warga," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelat D 6502 MM, satu kaus berwarna cokelat, celana pendek berwarna abu-abu, celana panjang berwarna biru motif doraemon, baju lengan panjang bemarna merah putih motif doraemon, celana rok berwarna kuning, kaus dalam berwarna putih, celana dalam berwarna hijau muda.

"Karena pelaku di bawah umur kita akan jerat Pasal 81 dan atau Pasla 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6706 seconds (0.1#10.140)