BPBD Cimahi Alokasikan Rp150 Juta untuk Perbaiki 10 Rumah

Rabu, 04 September 2019 - 07:42 WIB
BPBD Cimahi Alokasikan Rp150 Juta untuk Perbaiki 10 Rumah
Rumah warga yang rusak akibat longsor di Gang Lamping Indah RT 04/15, Kelurahan Citeureup, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jumat (26/4/2019). BPBD Cimahi menyiapkan anggaran rehabilitasi bagi rumah rusak akibat bencana alam sebesar Rp15 juta. Foto/Dok.SINDOnew
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi mengalokasikan bantuan kepada 10 rumah yang rusak akibat bencana alam khususnya tanah longsor untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi perbaikan. Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi Nanang saat sosialisasi bantuan rehabilitasi rumah akibat bencana, Selasa (3/9/2019).

"Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp150 juta untuk 10 rumah jadi masing-masing rumah mendapatkan bantuan Rp15 juta," kata Nanang.

Dia menyebutkan, besaran anggaran itu mengalami rasionalisasi dari pagu anggaran yang diusulkan tahun ini. Awalnya dana bantuan perbaikan rumah dari BPBD Kota Cimahi mencapai Rp440 juta. Namun karena adanya rasionalisasi, anggaran itu pun dikurangi hingga tinggal Rp150 juta. Dengan alokasi anggaran sebesar itu maka kuota rumah yang mendapatkan bantuan hanya 10 unit.

Ke-10 rumah sasaran penerima bantuan nantinya dilakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu sehingga memang layak untuk mendapat bantuan. Bantuan Rp15 juta/rumah itu pengalokasiannya adalah Rp10 juta untuk material dan Rp5 juta untuk tukang. Jika tidak mencukupi, biasanya ada swadaya dari masyarakat sekitar mengumpulkan bantuan sukarela berupa tenaga ataupun materi.

"Anggaran itu sampai kini belum terserap. Sebab belum ada laporan masuk perihal rumah rusak akibat bencana," ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan bantuan rehabilitas rumah rusak akibat bencana, kata dia, tinggal melaporkan ke BPBD Kota Cimahi. Nantinya, petugas akan langsung melakukan assesment ke lapangan. Syarat lainnya adalah kelengkapan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat kepemilikan tanah, dan tidak dalam sengketa atau bermasalah.

"Tinggal ajukan saja permohonan bantuan sesuai dengan kriteria, yakni rumah rusak akibat bencana alam. Nanti tim akan turun untuk memverifikasi layak atau tidak mendapat bantuan," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9853 seconds (0.1#10.140)