Polisi Ringkus Dua Jambret Bermodus Pura-pura Tanya Alamat

Selasa, 03 September 2019 - 22:28 WIB
Polisi Ringkus Dua Jambret Bermodus Pura-pura Tanya Alamat
Tersangka Abuy dan Akay ditahan di Mapolsek Antapani. Mereka terancam 12 tahun penjara karena menjambret ponsel. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Anggota Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Antapani meringkus BP alias Abuy (22) dan DWW alias Akai (27), dua terduga jambret dengan modus tanya alamat.

Kapolsek Antapani Kompol Kusnadi mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi di depan Apotek K-24, Jalan Terusan Jakarta, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani pada Sabtu 30 Agustus 2019 sekitar pukul 06.15 WIB.

Kronologi kejadian, kata Kapolsek, korban Wulan sedang berbincang di depan apotek bersama suaminya. Tak lama kemudian datang dua pelaku, Abuy dan Akai mengendarai sepeda motor.

Tersangka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban mengoperasikan telepon seluler (ponsel) untuk mencari alamat yang ditanyakan, tiba-tiba pelaku Akai merampas ponsel tersebut. Sedangkan tersangka Abuy menunggu di atas motor.

"Korban berteriak minta tolong. Suami korban dan warga sekitar lantas mengejar kedua pelaku. Akhirnya, pelaku dapat diringkus di Perumahan Mitra Dago, lalu diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Antapani," kata Kusnadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Dedi Sutisna dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Antapani, Selasa (3/9/2019).

Polisi Ringkus Dua Jambret Bermodus Pura-pura Tanya Alamat


Kepada penyidik, ujar Kusnadi, tersangka Abuy, warga Kampung Tanggulan, Desa/Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan Akai, warga Kampung Kara, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung ini, baru satu kali melakukan penjambretan.

Meski begitu, penyidik Unit Reskrim Polsek Antapani akan melakukan pengembangan. Sebab tak menutup kemungkinan Abuy dan Akai telah melakukan kejahatan dengan modus menanyakan alamat di tempat lain.

Kusnadi mengemukakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

"Kedua tersangka, Abuy dan Akai dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Kapolsek.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2875 seconds (0.1#10.140)