Waketum Gerindra Juga Desak Mabes Polri Periksa Bupati Lahat

Selasa, 03 September 2019 - 20:16 WIB
Waketum Gerindra Juga Desak Mabes Polri Periksa Bupati Lahat
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Arief Poyuono juga mendorong Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lahat Cik Ujang terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Diketahui, ijazah yang diduga palsu tersebut dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Palembang & Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan pada 2013 silam.

"Aparat penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa Bupati Lahat dan pihak Universitas Sjakhyakirti yang diduga mengeluarkan ijazah palsu tersebut," kata Arief Poyuono, Selasa (3/9/2019).

Selain Bupati Lahat dan pihak kampus, Poyuonojuga meminta Mabes Polri memeriksa pihak Kopertis Dikti Wilayah II Sumsel sebagai pihak yang juga diduga mengeluarkan ijazah untuk Bupati Lahat.

"Hal ini (kasus ijazah palsu) sangat penting jangan, sampai gelar kesarjanaan palsu digunakan untuk menipu masyarakat dan negara," ujar dia.

Desakan itu disampaikan Poyuonomenanggapi laporan dugaan ijazah palsu Bupati Lahat Cik Ujang. Pihak yang melaporkan kepemilikan dugaan ijazah palsu Bupati Lahat adalah Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI).

Laporan tersebut diterima pihak Bareskrim Mabes Polri dan terdaftar dengan nomor: LP/B/0318/III/2019 Bareskrim, tertanggal 20 Maret 2019.

Bupati Lahat Cik Ujang diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Lahat pada 2018 silam.

Menurut Poyuono, KPU Kabupaten Lahat juga tak boleh diam jika sudah mengetahui adanya dugaan ijazah palsu tersebut. "KPUD Lahat harus melaporkan dugaan ijazah palsu ini ke penegak hukum yang berwenang," tutur Poyuono.

Selain itu, Poyuonojuga meminta Menteri Dalam Negeri (Medagri) Tjahjo Kumulo segera merespons dugaan kepemilikan ijazah palsu Bupati Lahat.

Menurut Poyuono, jika ijazah milik Bupati Lahat tersebut palsu, Mendagri harus menonaktifkan Cik Ujang sebagai Kepala Daerah.

"Mendagri harus segera menonaktifkan Bupati Lahat, Sumatera Selatan, karena diduga menggunakan ijazah palsu. Sebagai contoh, saya melihat sudah ada kasus seperti ini. Jurispendensinya, yaitu kasus ijazah palsu Bupati Simalungun. Beliau terbukti mengunakan ijazah palsu. Melihat dari berbagai contoh yang ada, otoritas negara harus bertindak tegas terhadap Bupati Lahat yang diduga menggunakan ijazah palsu agar kepastian hukum di negara ini dapat ditegakan seadil-adilnya," pungkas Puyono.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5046 seconds (0.1#10.140)