PN Majalengka Belum Terima Berkas Banding Sengketa Ganti Rugi Tol Cipali

Selasa, 03 September 2019 - 13:30 WIB
PN Majalengka Belum Terima Berkas Banding Sengketa Ganti Rugi Tol Cipali
Seorang warga melintas di depan Gedung PN Majalengka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Memasuki hari keenam pascaputusan sidang sengketa ganti rugi Tol Cipali, belum diketahui apakah pihak penggugat akan melakukan banding atau tidak. Pasalnya, hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Majalengka belum menerima berkas pengajuan banding dari pihak yang kalah.

Humas PN Majalengka Kopsah mengatakan, batas waktu pengajuan banding berlangsung hingga 14 hari setelah sidang putusan digelar. Jika hingga waktu yang ditentukan itu tidak ada berkas yang masuk, dengan sendirinya tertutup proses persidangan di tingkat yang lebih tinggi.

"Waktu pengajuan banding 14 hari sejak putusan. Sampai saat ini belum masuk surat pernyataan banding dari pihak tergugat," kata Kopsah kepada SINDOnews di PN Majalengka, Jalan KH. Abdul Halim Nomor 499 Majalengka, Selasa (3/9/2019).

Berdasar aturan, jelas dia, selain banding, pihak tergugat juga sejatinya masih bisa menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Namun, jika tidak menempuh langkah banding, jalur hukum yang ditempuh itu kembali dari nol.

"Kalau sampai batas waktu tidak menyerahkan, masih bisa menempuh, tetapi dari nol lagi, berproses di Pengadilan Negeri," kata dia.

Sementara, terkait putusan, Kopsah menjelaskan hakim memutus bahwa gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak diterima. Hal itu lantaran masih adanya hal-hal yang tidak terpenuhi secara formil.

Hal-hal yang dianggap kurang itu nantinya bisa dipenuhi untuk sidang selanjutnya saat sidang di tingkat banding maupun kembali memproses dari nol. "Tidak dapat diterima, berati secara formalnya ada yang tidak terpenuhi. Ada rincian (tentang) apa yang dianggap kurang memenuhi itu," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, harapan puluhan korban penggusuran Tol Cipali akan mendapat keadilan berubah jadi air mata sedih. Mereka terpaksa keluar dengan duka setelah hakim memutus tuntutan mereka terkait besaran ganti rugi ditolak dalam sidang putusan di Ruang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (29/8/2019). (Baca Juga: Harapan Keadilan Warga Korban Tol Cipali Berubah Air Mata(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6745 seconds (0.1#10.140)