Catat, Sekolah di Karawang Dilarang Jual Buku dan LKS

Minggu, 01 September 2019 - 16:41 WIB
Catat, Sekolah di Karawang Dilarang Jual Buku dan LKS
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang Dadan Sugardan. Foto/Istimewa
A A A
KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang setiap sekolah menjual buku LKS (lembar kerja siswa) dan buku pegangan siswa di sekolah. Surat edaran melarang penjualan buku di sekolah sudah diberikan kepada setiap sekolah untuk dilaksanakan.

"Tidak boleh menjual buku di sekolah karena itu melanggar aturan. Kita sudah berikan surat edaran yang melarang setiap sekolah menjual buku. Jadi kalau ada sekolah yang menjual buku atau LKS itu melanggar aturan, silakan saja orang tua siswa yang mengetahui adanya penjualan buku di sekolah untuk melaporkan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang Dadan Sugardan, Minggu (1/9/2019).

Menurut Dadan, buku pegangan siswa harus diberikan secara gratis kepada setiap siswa. Alasannya pihak sekolah sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satunya untuk menyubsidi buku pegangan siswa. "Buku pegangan siswa tidak boleh dijual karena itu merupakan hak setiap siswa melalui BOS. Setiap sekolah harus memberikan itu secara gratis," ujarnya.

Sementara itu, terkait buku LKS, Dana juga secara tegas melarang setiap sekolah menjual di sekolah. Pihak sekolah dilarang keras melakukan jual beli di sekolah, termasuk melalui koperasi sekolah. "Pokoknya jangan ada jual beli buku atau LKS di sekolah. Kalau mereka membelinya dari toko buku itu silakan saja, kami tidak bisa melarang," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2430 seconds (0.1#10.140)