Mutilasi Istri Sendiri, Kholili Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juli 2018 - 18:55 WIB
Mutilasi Istri Sendiri, Kholili Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Muhamad Kholili tertunduk saat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Karawang karena memutilasi jasad istrinya.
A A A
KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus mutilasi, Muhamad Kholili ( 22). Kholili secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan membunuh istrinya sendiri, Siti Saidah (21) dengan cara mutilasi.

Vonis Majelis hakim yang dipimpin Judi Prasetya dengan hakim anggota Viktor Suryadipta dan Ratmini ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukum 14 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya hakim menyebut terdakwa Kholili secara sadar telah membunuh istrinya di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 undang-undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hakim memandang tidak ada hal yang meringankan terdakwa sehingga mendapat hukuman maksimal dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. "Untuk hal yang meringankan tidak ada, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal," kata Humas PN Karawang Diah Rahmawati seusai persidangan.

Dari fakta persidangan terungkap terdakwa membunuh korban Sti Saidah yang merupakan istrinya sendiri, setelah sempat terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian. Akibatnya, Siti Saidah tewas setelah dipukul benda tumpul oleh Kholili. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa memutilasi korban. Kemudian, sebagian tubuh korban dibungkus plastic, dibuang di Kecamatan Tegalwaru. Sebagian potongan tubuh lainnya dibakar di Desa Ciranggo Kecamatan Majalaya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0060 seconds (0.1#10.140)